Bandar Lampung_ Persoalan status kepemilikan aset kembali menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung. Ada 11 aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung diduga masih belum bersertifikat atas nama pemerintah daerah, sehingga diminta segera dialihkan untuk menghindari potensi sengketa hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026) .
Endang menegaskan, penyelamatan aset daerah harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, seluruh aset yang hingga kini masih tercatat bukan atas nama pemkot harus segera dialihkan dan disertifikasi agar memiliki kepastian hukum.
“Yang pasti kita berupaya agar aset tersebut diselamatkan terlebih dahulu dan status kepemilikannya diganti menjadi milik pemerintah kota, bukan personal. Karena kalau dibiarkan, dikhawatirkan suatu saat akan menimbulkan permasalahan. Karena itu kami merekomendasikan agar proses penggantian nama dipercepat,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
Sementara itu, Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKB, Demokrat, dan NasDem.
Secara keseluruhan, seluruh fraksi di DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan menerima Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersyukur karena usulan LPJ Tahun Anggaran 2025 mendapat persetujuan seluruh fraksi.
“Alhamdulillah semua fraksi setuju dengan apa yang kita usulkan. Semoga semuanya bisa berjalan dengan baik. Selanjutnya kita tinggal menunggu APBD Perubahan Tahun 2026,” kata Eva.
Meski seluruh fraksi menyetujui pembahasan LPJ APBD 2025 berlanjut ke tahap berikutnya, DPRD menegaskan agar rekomendasi percepatan penyelamatan aset daerah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandar Lampung. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset daerah tercatat secara sah atas nama Pemkot Bandar Lampung dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang. (**)















