Berita

Dikeluhkan Warga, Pemkot Bandar Lampung bersama DPRD akan Periksa Perizinan Operasional Tempat Hiburan Malam Hevn

3
×

Dikeluhkan Warga, Pemkot Bandar Lampung bersama DPRD akan Periksa Perizinan Operasional Tempat Hiburan Malam Hevn

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung_ Keluhan warga terkait dugaan kebisingan dari tempat hiburan malam Hevn mulai ditindaklanjuti. Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama DPRD akan melakukan pemantauan sekaligus memeriksa perizinan operasional tempat hiburan tersebut.

Dalam hal itu Kepala Dinas PTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi lintas sektor.

“Jika ada laporan dari masyarakat, kami akan konfirmasi ke kecamatan untuk mengetahui kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia menambahkan, penanganan kebisingan akan dilakukan bersama Satpol PP, aparat penegak hukum, Dinas Perumahan dan Pemukiman selaku pemberi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Dinas Pariwisata sebagai leading sector urusan wisata.

“Terkait kebisingan, PTSP akan bekerja sama dengan OPD terkait, Satpol PP dan penegak hukum di lapangan, Dinas Perumahan dan Pemukiman sebagai pemberi PBG, serta Dinas Pariwisata yang memantau sektor pariwisata di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Sukaraja RT 18 mengeluhkan kebisingan setiap malam yang diduga bersumber dari Hevn. Suara dentuman musik yang keras membuat warga sulit beristirahat.

Salah satu warga RT 18, Angga, mengaku terganggu hampir setiap hari hingga menjelang subuh.

“Setiap malam suara dentumannya sampai ke rumah saya. Tidak bisa tidur karena suaranya kencang sampai subuh, dan itu terjadi setiap hari,” ujarnya kepada wartawan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyatakan akan memanggil pengelola Hevn. Ia menegaskan investor wajib memperhatikan dampak usaha terhadap lingkungan sekitar.

“Ini aduan langsung dari masyarakat yang merasa sangat terganggu. Seharusnya pengelola memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar,” ujar Endang.

Pihaknya juga akan memeriksa kelayakan operasional dan kelengkapan izin tempat hiburan tersebut.

“Kami akan memanggil pihak terkait, memeriksa perizinan yang dimiliki, serta memberikan teguran keras. Kami akan memastikan apakah tempat hiburan itu masih layak beroperasi atau tidak,” tegasnya.  (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *