PolresLampura

Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026

4
×

Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2026 pada Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan personel dalam mendukung pelaksanaan operasi kepolisian guna meningkatkan disiplin masyarakat serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Telen Hapis, S.H., M.H., dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara Romli, perwakilan instansi terkait, serta personel Polres Lampung Utara.

Operasi Patuh Krakatau 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 dengan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan di jalan raya.

“Melalui Operasi Patuh Krakatau 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam operasi tersebut, dengan pelanggaran melawan arus menjadi salah satu prioritas karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Adapun sasaran operasi meliputi pengendara yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau bising, pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurutnya, pelaksanaan operasi dilakukan melalui pendekatan edukatif dan persuasif, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, serta tilang manual sesuai aturan dan kewenangan petugas.

“Kami mengedepankan upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan sesuai ketentuan penindakan, petugas akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat Lampung Utara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2026 yang berlangsung hingga 8 November mendatang, Polres Lampung Utara berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta situasi lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Ingat, keselamatan adalah kebutuhan bersama, bukan sekadar kewajiban. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *