Berita

WN88 Unit 13 Lampung Akan Laporkan Dugaan Penggunaan Pemanfaatan Lahan Aset Pemprov di Menara Siger

11
×

WN88 Unit 13 Lampung Akan Laporkan Dugaan Penggunaan Pemanfaatan Lahan Aset Pemprov di Menara Siger

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung_ Warung Nusantara 88 (WN88) Unit 13 Provinsi Lampung akan melakukan laporan terkait adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sewa lahan di area Pengelolaan Objek Wisata Menara Siger, Bakauheni, Lampung Selatan.

Pasalnya, lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung seluas 15 Hektare itu diduga dimanfaatkan oleh Mantan Kepala UPTD Pengelola Objek Wisata, Saluddin untuk memperkaya diri sendiri dengan menyewakan lahan tersebut.

Penyewaan lahan milik Pemerintah Provinsi harus melalui prosedur resmi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri. Praktik penyewaan lahan yang dilakukan oleh oknum atau tanpa izin resmi pemerintah sering kali dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau tindak pidana penggelapan.

Ketua WN88 Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata meminta agar pihak yang berwenang agar membongkar informasi dugaan pungli ini melalui penyelidikan.

“Informasi seperti ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan agar bisa terungkap secara jelas,” katanya, Kamis (17/7/2026).

Ia menjelaskan, aset yang tidak bergerak seperti lahan milik Pemerintah Provinsi ini seharusnya menjadi salah satu potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), bukan untuk disalahgunakan oleh sebagian orang atau oknum-oknum tertentu.

“Ini seharusnya disetor ke Pemprov untuk mendongkrak PAD, bukan untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengungkap pihak-pihak di balik dugaan sewa lapak yang berlokasi di Menara Siger, Lampung Selatan.

Ketegasan mesti dilakukan Pemprov Lampung agar pengelolaan aset dalam bentuk lahan di kawasan Menara Siger, Lampung Selatan dapat dipergunakan sesuai dengan keperuntukan dan tidak menjadi ladang pungutan liar (pungli) oknum tidak bertanggung jawab.

Dasar Hukum dan Pasal Pidana:

– Pungutan Liar & Tindak Pidana Korupsi: Sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2002 jo UU No. 30 Tahun 2002, pemungutan biaya tanpa dasar peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

– Dipertegas juga dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta.

– Penggelapan Aset: Pemanfaatan barang milik daerah secara melawan hukum untuk keuntungan pribadi juga dapat dijerat Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam keterangannya saluddin mengatakan tidak pernah menyewakan lahan dan melakukan pungli terhadap warung atau toko disekitar menara siger. Terkait lahan memang benar ditanami jagung, pisang dll, akan tetapi saya tidak pernah menyewakannya, karena disitu ada pegawai aset yang menunggunya.”ujar saluddin.

Saya hanya diberikan hasil panen berupa pisang saat berada disana, selama saya menjabat memang tidak pernah mengetahui terkait lahan 15 hektare tersebut, dan saya juga tidak pernah meminta uang sewa kepada toko atau warung disekitar menara siger.” tegasnya.

Saat ini saya berharap rekan-rekan media dapat menjalin silaturahmi dan menjadi saudara kedepannya, karena kebenaran hanya milik ALLAH. “pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *