Berita

Tuntut Keadilan Agar Segera Di Bebaskan, Keluarga Maryani Datangi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

20
×

Tuntut Keadilan Agar Segera Di Bebaskan, Keluarga Maryani Datangi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulang Bawang,—Terkait korban penahanan bernama Maryani di Kejaksaan Tulang Bawang yang sudah berjalan kurang lebih 7 bulan ini, beberapa keluarga dari Maryani mendatangi Kejaksaan Menggala untuk meminta keadilan dan menyampaikan kemauan keluarga untuk membebaskan Maryani karena dianggap tidak bersalah.

Perwakilan keluarga mengatakan, ini ulah dari perbuatan oknum Kejaksaan Menggala dan Kepolisian Tulang bawang yang sudah membuat Maryani masuk dalam jeruji besi tanpa bersalah. Tujuan kami keluarga Maryani yang berjumlah kurang lebih 30 orang datang kesini tidak terima adanya hukum di tulang bawang ini yang semena-mena.

Namun ini bukan aksi, tetapi keluarga dari Maryani memenuhi undangan dari Kasat Intel Polres Tulang Bawang. Karena sebelumnya Yansori selaku Pimred Media Paspampers, sebelumnya sudah memasukan surat untuk aksi damai di Kejaksaan Menggala.

Namun karena ada pertemuan dengan kasat maka aksi damai ditiadakan. Tetapi pihak keluarga Maryani di persilahkan datang ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang untuk menunggu di luar karena hanya perwakilan keluarga saja yang masuk dan diwakili oleh Yansori dan Herman.

Dari hasil mediasi dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, dalam mediasi tersebut tuntutan dari Maryani langsung di sampaikan Yansori, kami meminta, “Bebaskan Maryani secepatnya, karena dia tidak bersalah, apabila tidak sampai dikabulkan permintaan maka kami akan melakukan aksi damai” ujarnya.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan dan meminta saran kepada Intel Kejari Dimas, baik dari pemberitaan, aksi, dan dia mempersilahkan, bila perlu bakar kantor Jaksa itu, ” Ungkap Dimas, selaku Intel Kejari Tulang Bawang kepada Yansori waktu ada pertemuan di bandar lampung.

Selanjutnya Jaksa, menjelaskan” Karna ini perbuatan oknum jadi silahkan saja apa tindakan dari keluarga Maryani, bila ingin mengambil tindakan untuk dilaporkan oknumnya. Tetapi kami dari Kejaksaan juga sudah bekerja sesuai aturan dan sekarang oknum tersebut masih di periksa dan itu akan kami ambil tindakan tegas.

Selanjutnya untuk Maryani karena ini sudah melalui sidang maka kita ikuti kelanjutan proses sidang dulu. “Saya akan menegakkan hukum yang seadil-adilnya, ungkap Jaksa.

Lanjut Yansori, sementara masih dalam proses persidangan kami akan melaporkan permasalahan Jaksa yang meminta uang 50 juta ke orang tua Maryani yang menerima diduga kasipidum dengan dalih untuk merubah pasal. Dan barang bukti siluman yang di duga perbuatan oknum hingga ada penggeledahan yang kedua kali di temukan barang bukti siluman atau rekayasa.

Pada saat penggeledahan pertama di temukan tawas obat kelek, dan ini lah yang akan kami bawa ke Presiden RI. Mabes Polri, Komisi III, dalam waktu dekat ini. Karna kami anggap permasalahan ini selagi di provinsi tidak akan bisa selesai dan ketemu solusinya. Ini sudah sangat mencoreng dua instansi pemerintah.

Herman selaku Pimred Media GribNewsTVLampung, sangat merespon penuh apa yang di jelaskan di mediasi terkait akan di tegakan hukum yang seadil-adilnya. Semoga kejaksaan Menggala ini dapat dipegang omongannya, karena sementara ini yang dilakukan penahanan terhadap Maryani itu jelas tidak adil. Jadi kita tunggu selanjutnya tanggal 23 April 2026 sidang Maryani yang ke 3.

Saya berpesan untuk keluarga besar Maryani dan kedua orang tua korban, kita tunggu keputusan sidang ini apa hasilnya dan kita tetap tenang, walau semua urusan ini sudah membuat Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, nama baik dia tercoreng luar biasa.

Apalagi kami keluarga juga sudah luar biasa terkuras waktu, tenaga, dan fikiran akibat ulah dari Oknum Kejaksaan dan Kepolisian Tulang bawang.

Dari kejadian ini tentunya yang membuat Maryani seperti ini harus bertangung jawab, apabila terbukti maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga bersama tokoh adat, masyarakat dan rekan-rekan media, meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezoliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah dengan membuat barang bukti yang direkayasa menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatannya segera.

Ini justru kalau dibiarkan atau di mutasi. Akan menambah bobrok Instansi Pemerintahan di Kabupaten Tulang Bawang bahkan sampai Provinsi Lampung.” Ujar Herman.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan Pemerintahan (equality before the law). “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.tegasnya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *