BANDAR LAMPUNG — Anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung mencapai Rp21,79 miliar dalam satu tahun anggaran. Besarnya anggaran tersebut menjadi sorotan, terutama di tengah masih adanya persoalan kemiskinan dan rumah tidak layak huni yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, tercatat realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.918.640.000.
Sementara itu, realisasi Belanja Tunjangan Transportasi DPRD tercatat sebesar Rp9.873.000.000.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, total realisasinya mencapai Rp21.791.640.000 dalam satu tahun anggaran.
Secara matematis, apabila dibagi rata kepada 50 anggota DPRD, nilainya setara sekitar Rp435,8 juta per anggota per tahun, atau sekitar Rp36,3 juta per anggota per bulan. Angka tersebut hanya berasal dari dua jenis tunjangan dan bukan keseluruhan hak keuangan anggota DPRD.
Besarnya anggaran tersebut turut disoroti Sekretaris WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Anta Cedeta. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah. Kamis (27/8/2026)
Menurut Anta, pemerintah daerah perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan.
“Di tengah masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan perhatian pemerintah, tentu efisiensi dan transparansi anggaran harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana besaran tunjangan tersebut dihitung dan ditetapkan, termasuk dasar hukum serta kajian yang menjadi dasar penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi.
“Publik tentu berhak mengetahui, mengapa tunjangan perumahan dan transportasi untuk 50 anggota DPRD harus mencapai Rp21,79 miliar dalam setahun? Dasar perhitungan dan kajiannya harus dapat dijelaskan secara terbuka,” kata Anta.
WN88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung berharap pemerintah daerah maupun DPRD Kota Bandar Lampung dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dasar penetapan dan perhitungan kedua tunjangan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting agar penggunaan APBD dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ini bukan soal mempersoalkan hak anggota DPRD, tetapi soal transparansi dan bagaimana uang rakyat dikelola secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.















