Uncategorized

Tapir Kembali Muncul di Perkebunan Mesuji, Kali Ini Berhasil Diselamatkan Warga

24
×

Tapir Kembali Muncul di Perkebunan Mesuji, Kali Ini Berhasil Diselamatkan Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MESUJI – Kehadiran satwa liar yang dilindungi, tapir, kembali menghebohkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Kali ini, satwa tersebut terlihat melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT PAL, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, pada Minggu (20/9/2026).

Sejumlah warga yang melintas di sekitar perkebunan melihat tapir itu berjalan di area perkebunan. Alih-alih mengganggu, warga justru bergerak untuk mengamankannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tapir itu melintas tepat di depan kami. Sepertinya sedang mencari makanan, karena terlihat seperti kelaparan,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kemunculan satwa tersebut.

Warga turut membantu mengamankan hewan yang statusnya sangat dilindungi ini, mengingat jumlah dan habitatnya yang semakin berkurang. Setelah berhasil diamankan, tapir tersebut direncanakan akan dibawa ke Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) Mesuji. Warga juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang yang menangani konservasi sumber daya alam dan satwa liar guna memastikan penanganan selanjutnya.

Kemunculan tapir di kawasan perkebunan bukanlah peristiwa pertama di Mesuji. Hal ini kembali mengingatkan adanya potensi konflik antara satwa liar dengan masyarakat, terutama ketika satwa keluar dari habitatnya dan memasuki kawasan perkebunan maupun permukiman warga.

Belajar dari Peristiwa Sebelumnya: Tapir Dibunuh, Empat Orang Ditangkap

Peristiwa ini mengingatkan pada kejadian yang memilukan pada Rabu (1/7/2026), ketika seekor tapir (Tapirus indicus) terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Hewan yang diduga tersesat dan keluar dari habitatnya itu justru dikejar, ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong dan dagingnya dibagikan kepada warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Polres Mesuji bergerak cepat dan mengamankan empat orang pelaku berinisial KS, WS, TS, dan MP pada Kamis malam, 2 Juli 2026. Polisi menyita barang bukti berupa golok, tombak patah, sisa tulang, serta daging dan kulit tapir.

Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat tapir merupakan satwa yang dilindungi sekaligus terancam punah.

Kini, warga menunjukkan sikap yang jauh berbeda: saling mengingatkan, melindungi, dan menyerahkan satwa ke pihak berwenang — menjadi teladan bagi menjaga kelestarian satwa langka yang semakin sulit ditemukan ini. (Eva Ys)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *