Berita

Sidang Lanjutan ES, JPU Hadirkan Saksi-Saksi di PN Tanjung Karang

9
×

Sidang Lanjutan ES, JPU Hadirkan Saksi-Saksi di PN Tanjung Karang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa ES, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA / Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/10/2026).

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta terdakwa ES yang didampingi kuasa hukumnya Edi Hermansyah, S.H.

Berbeda dengan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan, sidang kali ini beragendakan *pemeriksaan saksi-saksi* yang dihadirkan oleh JPU untuk membuktikan dakwaannya.

JPU Hadirkan Saksi-Saksi

Pantauan di ruang sidang Tipikor, JPU secara bersamaan menghadirkan para saksi ke hadapan Majelis Hakim. Para saksi tersebut diminta untuk memberikan keterangan di bawah sumpah terkait pengetahuan mereka mengenai perkara yang menjerat terdakwa.

Dalam kesaksiannya, para saksi menerangkan apa yang JPU tanyakan seputar, alur administrasi, mekanisme pengelolaan, serta prosedur, majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU dan Penasihat Hukum untuk menggali keterangan lebih dalam melalui tanya jawab.

Seluruh keterangan saksi dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menilai terbukti atau tidaknya dakwaan JPU.

Majelis Hakim Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Di tengah jalannya pemeriksaan saksi, Majelis Hakim kembali menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pembuktian dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Perkara ini masih dalam tahap pembuktian. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini akan diuji bersama dengan alat bukti lainnya. Asas praduga tak bersalah atau _presumption of innocence_ harus tetap kita kedepankan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Pernyataan tersebut sekaligus untuk meluruskan opini publik, mengingat terdakwa berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Tanggapan JPU dan Kuasa Hukum

JPU menyatakan pihaknya akan terus menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti pada sidang berikutnya guna membuktikan dakwaan secara terang dan meyakinkan.

JPU akan hadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, *Edi Hermansyah, S.H.,* menyampaikan penilaian tegas terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut.

Menurut Edi, keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini tidak sesuai dengan fakta. Banyak keterangan yang tidak sinkron dengan dokumen dan fakta sebenarnya di lapangan,” tegas Edi Hermansyah usai persidangan.

Ia menegaskan, pihaknya akan membuktikan hal tersebut pada sidang-sidang berikutnya melalui saksi-saksi dan bukti-bukti yang akan dihadirkan dari pihak terdakwa.

“Ini akan kami buktikan pada sidang-sidang berikut. Kami akan hadirkan saksi dan bukti yang menunjukkan fakta sebenarnya. Kami yakin Majelis Hakim akan menilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan asumsi,” tambahnya.

Senada dengan kuasa hukumnya, terdakwa *ES* juga menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.

“Saya tegaskan keterangan saksi tadi tidak sesuai fakta, nanti pada sidang berikutnya akan kami buktikan yang sebenarnya seperti apa dan saya akan tetap kooperatif dan menghormati proses persidangan ,” ujar ES singkat usai persidangan.

ES meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Sidang Ditunda Pekan Depan

Karena masih ada saksi yang belum sempat diperiksa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *