Berita

Sekdaprov Marindo Mengajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Keringanan PKB dan BBNKB untuk Mendukung Kemajuan Daerah

3
×

Sekdaprov Marindo Mengajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Keringanan PKB dan BBNKB untuk Mendukung Kemajuan Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan sekaligus mendukung Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung percepatan pembangunan.

“Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ujar Marindo.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela secara resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 di halaman UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

“Selain bertujuan meringankan masyarakat dalam membayar pajak, kami juga berharap program ini dapat menstimulus partisipasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor serta membantu pendataan kendaraan yang aktif di Provinsi Lampung,” kata Jihan.

Dalam program tersebut, Pemprov Lampung memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak. Salah satunya berupa keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu hingga lima tahun. Melalui skema tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon PKB mulai dari 5 persen hingga 25 persen. Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu, sedangkan diskon hingga 25 persen diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi proses balik nama dan mutasi kendaraan. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sementara pemilik sepeda motor mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.

Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus denda keterlambatan PKB serta membebaskan pajak progresif selama program berlangsung guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Marindo menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan pajak akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi salah satu prioritas daerah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2029. Target tersebut membutuhkan dukungan penerimaan daerah yang kuat dan berkelanjutan.

“Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pembayaran PKB tahunan seperti Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal dan e-Samdes. Sementara layanan perpanjangan STNK dan penggantian pelat kendaraan tetap dilayani di Samsat Induk maupun Samsat Drive Thru.

Marindo Kurniawan berharap masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Lampung dapat memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya. Selain meringankan beban administrasi kendaraan, kepatuhan membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan di Provinsi Lampung.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *