PolresLampura

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan

3
×

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian satu peti buah mangga milik pedagang di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AH dan IJ. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian buah mangga yang terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan langkah-langkah penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat ini, keduanya telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati. Sabtu (24/10).

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa tersebut bermula ketika korban, Andri Syaputra, bersama seorang saksi bernama Baharudin mendatangi lapak dagangan buah mangga milik korban di Jalan Lintas Sumatera.

Saat tiba di lokasi, korban dan saksi melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor melarikan diri dari sekitar lapak. Setelah memeriksa dagangannya, korban mendapati satu peti buah mangga yang sebelumnya berada di lapak tersebut telah hilang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Kemuning pada 21 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/45/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan hingga mengamankan kedua terduga pelaku pada 22 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu peti berisi buah mangga.

IPTU Herawati menambahkan bahwa kedua terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami peristiwa tersebut.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminal dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *