BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan konstatering (Penyitaan Aset) dan penyitaan aset terhadap 6 bidang tanah sengketa di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Pelaksanaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sejalan dengan fakta yang ada di lapangan.
Pelaksanaan konstatering tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Konstatering Nomor: W9.U1/3876/HK.02/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani atas nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang oleh Panitera, Nizom, S.H., M.H.
Konstatering dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Karang Kelas IA Nomor: 12/Pdt.Eks/2026/PN Tjk Jo Nomor 124 PK/Pdt/2010 tertanggal 18 Oktober 2026.
Jadwal dan Lokasi Konstatering
Pelaksanaan konstatering dijadwalkan pada:
Hari / Tanggal : Senin, 26 Oktober 2026
Pukul : 09.00 WIB
Lokasi : Jl. Pangeran Antasari RT.05 LK.III, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung
Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Lenistan Nainggolan, S.H. & Rekan, yang beralamat di Ruko Citra Mas Blok A No.34 BKP Kemiling, Bandar Lampung.
Perkara: Koko Himawan Dkk Lawan Tuminem Dkk
Dalam perkara tersebut:
Para Pemohon Eksekusi : Koko Himawan, Dkk
Para Termohon Eksekusi : Tuminem, Dkk
Konstatering dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah yang seluruhnya terletak di Desa/Kelurahan Tanjung Baru, dengan total luas mencapai *5.580 m²* yang terdiri dari 6 bidang:
1. Tanah seluas 623 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 0578/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2910/1993 tanggal 04-09-1993, Tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.
2. Tanah seluas 417 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 6579/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2911/1993, diperoleh dari pembelian kepada Teguh Setia Budi berdasarkan AJB No. 52/12/S/2000 tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.
3. Tanah seluas 468 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 9577/Tj.B Desa Tanjung Baru, diperoleh dari pembelian dari Solihin berdasarkan AJB No. 54/14/S/2000 tanggal 03-04-2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.
4. Tanah seluas *412 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 11140/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 53/13/S/2000 tanggal 03 April 2000 dari Penjual Syahroni dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.
5. Tanah seluas 1.222 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 11855/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 264/S/2000 tanggal 20-11-2000 yang dibeli dari Solihin dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.
6.Tanah seluas 2.438 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 12544/Tj.B Desa Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 90/Akta/Skr/2000 tanggal 22-05-2000 diperoleh dengan membeli dari Marsinem di hadapan PPAT/Camat Sukarame.
Apa Itu Konstatering?
Konstatering adalah proses pencocokan atau pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan bersama para pihak untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa yang tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan.
Dalam proses ini, petugas akan melakukan pengukuran, penandaan batas, pencocokan luas, nomor sertifikat, serta memastikan letak dan batas-batas tanah secara riil.
Konstatering bukan eksekusi pengosongan. Konstatering merupakan tahapan awal dan krusial sebelum pelaksanaan eksekusi lanjutan, untuk memastikan objek yang akan dieksekusi tidak salah sasaran, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PN Tanjung Karang Bersama ATR/BPN Lakukan Penyitaan Aset Disaksikan Aparat Terkait
Dalam pelaksanaan di lapangan, PN Tanjung Karang bersama ATR/BPN Kota Bandar Lampung melakukan penyitaan aset yang disaksikan oleh aparat terkait.
Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak ATR/BPN untuk memastikan status, batas, dan data pertanahan atas objek sengketa, serta disaksikan oleh aparat terkait guna menjamin pelaksanaan berjalan tertib dan aman.
Pengacara: Penyitaan Tidak Sesuai Prosedur dan Fakta, Sertifikat Ditolak
Sementara itu, pelaksanaan penyitaan aset tersebut mendapat keberatan keras dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa menurut pihaknya, pelaksanaan penyitaan aset tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami menilai pelaksanaan penyitaan aset hari ini tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Seharusnya petugas menunjukkan dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan tindakan penyitaan,” ujar kuasa hukum di lokasi.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menunjukkan sertifikat yang diminta dalam pelaksanaan tersebut, sementara sertifikat yang ditunjukkan oleh pihaknya justru ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
“Sertifikat yang kami tunjukkan ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung. Padahal itu adalah dokumen yang kami miliki sebagai bukti atas objek tersebut. Kami sangat menyayangkan penolakan itu, karena fakta di lapangan tidak dicocokkan dengan dokumen yang kami bawa,” tegasnya.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak para pihak yang bersengketa.
PN Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
PN Tanjung Karang menegaskan pelaksanaan konstatering dan penyitaan aset tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Para pihak, baik Pemohon maupun Termohon Eksekusi, diharapkan hadir atau diwakili kuasa hukumnya pada saat pelaksanaan, guna menyaksikan langsung proses pencocokan objek sengketa.
Pihak pengadilan jugan telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan pelaksanaan pada Senin (26/10/2026) berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut. (***)















