Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta pemerintah pusat memberi ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menata Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung.
Permintaan itu disampaikan di tengah konflik pertanahan yang menurut Mirza hampir setiap pekan memicu aksi demonstrasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Mirza saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9).
Dalam paparannya, Mirza mengatakan persoalan HGU menjadi salah satu masalah pertanahan yang terus dihadapi pemerintah daerah. Menurutnya, konflik tersebut muncul dari berbagai persoalan dalam pengelolaan HGU.
“Provinsi Lampung adalah provinsi terpadat di Sumatera. Penduduk kita nomor dua terbesar di Sumatera dan mayoritas 70 persen penduduknya berada di sektor pertanian,” ujar Mirza.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat persoalan yang berkaitan dengan pertanian dan pertanahan memiliki dampak terhadap masyarakat Lampung.
Mirza menyebut, pemerintah daerah hampir setiap pekan menerima aksi demonstrasi masyarakat yang berkaitan dengan konflik pertanahan.
“Setelah harga komoditas ini, banyak yang muncul. Hampir tiap minggu, sebulan bisa tiga sampai empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” katanya.
Ia menilai, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah pengelolaan HGU yang belum tertata dengan baik.
“Kami melihat persoalan ini karena HGU yang sudah berjalan tidak dijaga dengan baik. Ada HGU yang diserobot, ada HGU yang tidak ditata, juga ada HGU yang memang sudah habis tapi tidak segera ditata,” ujarnya.
Mirza mengatakan, pemerintah daerah selama ini belum banyak dilibatkan dalam proses penataan HGU. Pemerintah daerah, kata dia, tidak selalu dimintai keterangan maupun pendapat terkait pengelolaan HGU di wilayah Lampung.
“Kami selama ini tidak pernah diminta keterangan, pendapat, atau diberi wewenang untuk ikut menata HGU tersebut,” katanya.
Menurut Mirza, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit ketika terjadi konflik antara masyarakat dan pemegang HGU.
Pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat di lapangan, menurutnya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk ikut menata HGU yang menjadi sumber persoalan.
“Sehingga akhirnya karena bentrok dengan masyarakat kami, akhirnya bupati yang di lapangan tidak terlalu semangat untuk ikut menata karena berhadapan dengan masyarakat mereka,” ujar Mirza.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk ikut terlibat dalam penataan persoalan pertanahan, khususnya HGU.
Menurut Mirza, pemerintah kabupaten/kota yang berada langsung di tengah masyarakat dapat memiliki peran lebih besar dalam menyelesaikan persoalan tersebut apabila kewenangan penataan diberikan.
Dalam RDP tersebut, Mirza juga mengaitkan persoalan pertanahan dengan upaya meningkatkan PAD.
Ia berharap, pengelolaan sektor pertanahan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjadi dorongan bagi kepala daerah di kabupaten/kota untuk lebih aktif melakukan penataan HGU.
“Jadi saya ke depan, kalau PAD dari urusan pertanahan mungkin ini akan menjadi semangat kepala daerah di kabupaten/kota untuk menata HGU,” kata Mirza.
Dengan demikian, menurut Mirza, pemerintah daerah tidak hanya menghadapi dampak konflik pertanahan di lapangan, tetapi juga memiliki ruang untuk ikut menata persoalan sejak awal.
Selain HGU, Mirza juga menyoroti persoalan kawasan hutan di Lampung. Ia menyebut luas kawasan hutan di Lampung mencapai sekitar 3,3 juta hektare.
Menurutnya, terdapat kawasan yang secara status masih merupakan kawasan hutan, tetapi kondisi faktual di lapangan telah mengalami perubahan.
“Kami ini 1.000.000 dari 3,3 juta hektare tanah kawasan hutan yang 500 ribunya sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas dan macam-macam, sudah hampir mirip kota,” ungkapnya.
Mirza mengatakan pemerintah daerah berupaya menata kawasan tersebut. Namun, upaya itu terkendala status kawasan yang masih berada dalam kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali tapi tidak mungkin karena kan kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Mirza, kondisi tersebut membutuhkan penataan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah daerah perlu dilibatkan karena mengetahui kondisi faktual kawasan yang berada di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mirza juga menyampaikan pentingnya percepatan proses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Ia mengatakan pemerintah daerah perlu ikut mendapatkan peran dalam proses tersebut sehingga penataan kawasan yang telah mengalami perubahan dapat dilakukan.
“Sepakat tadi dengan rekan gubernur bagaimana kita ikut merata dalam IPPKH, dipercepat prosesnya,” kata Mirza.
Menurutnya, apabila persoalan kawasan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah pusat, penataan di lapangan akan menghadapi keterbatasan.
“Karena bagaimanapun juga kalau diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan,” ujarnya.
Mirza mengatakan, persoalan HGU dan kawasan hutan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu diberi ruang untuk ikut menata persoalan pertanahan dan kawasan hutan yang berada di wilayah Lampung. (**)















