Kalianda – Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia GWI Lampung Selatan, Beddi Rizal nuralam, mengecam tindakan debt collector yang diduga membentak anak debitur hingga mengalami trauma. Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan warga di Kecamatan palas , Rabu (13/5).
“Penagihan hutang itu ada aturannya. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi sampai melibatkan anak di bawah umur Itu sudah masuk ranah kekerasan verbal dan psikologis,” ujar Beddi Rizal nuralam Ketua GWI DPC Lampung Selatan.
Ia menegaskan, profesi penagih hutang diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018. Debt collector wajib bersertifikasi dan tidak boleh melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Berdasarkan keterangan warga, insiden terjadi pada hari senin 11/5/26 saat debt collector dari leasing oto finance datang menagih ke rumah debitur. Saat itu hanya ada anak berusia [10] tahun di rumah. Anak tersebut mengaku dibentak dan menangis ketakutan.
Beddi Rizal meminta korban dan keluarga segera melapor ke Polres Lampung Selatan dan OJK. Ia juga mendesak perusahaan leasing mengevaluasi agen penagihannya.
“Kami dari GWI siap mendampingi jika keluarga ingin melapor. Anak-anak harus dilindungi,” katanya.
Hingga berita diturunkan, pihak leasing oto finance belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan. (Tim)















