Lampung Utara_ Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tegaskan akan tindak tegas keterangan terkait tindak lanjut dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS pada kegiatan Sarana dan Prasarana (SAPRAS) di SDN 02 Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam keterangannya kepada awak media, Munawir selaku Irbanwil I Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen ARKAS, pada Tahun 2024 terdapat anggaran sekitar Rp18.000.000 untuk kegiatan perbaikan plafon dan pengecatan sekolah. Kegiatan tersebut meliputi pembelian 12 keping kasau, 7 lembar triplek, serta pekerjaan pengecatan. (4/6/2026)
Sementara pada Tahun 2025 tercatat kembali anggaran sekitar Rp26.500.000 yang diperuntukkan bagi kegiatan pengecatan. Dengan demikian, total anggaran yang dialokasikan pada dua tahun anggaran tersebut mencapai sekitar Rp44.500.000.
Namun berdasarkan hasil pantauan dan informasi yang berkembang di masyarakat, kondisi fisik sekolah masih menunjukkan banyak plafon yang rusak serta cat dinding yang tampak kusam dan kotor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan dan realisasi kegiatan yang telah dianggarkan.
Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menegaskan akan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau unsur tindak pidana korupsi, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengembalian kerugian negara dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi peserta didik.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sehingga kebenaran dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (**)















