Lampung Selatan — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mendorong penyelesaian konflik pertanahan yang telah membendung potensi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung selama puluhan tahun.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Reforma Agraria Provinsi Lampung yang dihadiri Kapolda Lampung, Kanwil ATR/BPN, serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (14/09/2026).
Gubernur menekankan bahwa tanah merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat Lampung, di mana sektor pertanian, perkebunan, dan pangan menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Kendati demikian, pesatnya pertumbuhan penduduk dan tingginya potensi investasi di masa lalu kerap diwarnai konflik agraria baik antarwarga, masyarakat dengan perusahaan, maupun masyarakat dengan pemerintah yang belum terselesaikan secara tuntas.
“Bagi masyarakat kita, tanah adalah tempat kehidupan untuk tumbuh. Banyak konflik yang terjadi selama lebih dari 20 tahun akibat pembiaran dan ketidaktegasan. Ke depan, demi kemajuan bersama, kita harus berani merapikan tata kelola tanah ini melalui skema Reforma Agraria dengan segala konsekuensinya,” tegas Gubernur.
Gubernur meminta para Bupati dan Wali Kota di Provinsi Lampung untuk serius serta proaktif dalam memetakan dan menyelesaikan sengketa tanah di wilayah masing-masing tanpa keraguan politik. Gubernur menegaskan bahwa fondasi utama dari pembangunan dan pertumbuhan ekonomi adalah kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa berdasarkan data pemetaan kepolisian, tercatat kurang lebih 47 titik konflik pertanahan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Kapolda menjelaskan bahwa penanganan konflik agraria tersebut ditempuh melalui dua skema utama, yakni skema Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Realisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (plasma 20 persen) bagi pemegang HGU, serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dari total kasus yang ada, sekitar 45 persen yang menggunakan skema PP 26 Tahun 2021 telah terealisasi. Sisa 55 persen saat ini terus kita upayakan percepatannya dengan mengimbau dan mendorong pemerintah daerah menagih komitmen perusahaan pemegang HGU,” ujar Kapolda Lampung
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasif, dialog, dan mediasi guna menghindari terjadinya konflik terbuka. Namun demikian, Kapolda Lampung mengingatkan agar perusahaan pemegang HGU tidak mengabaikan aturan dan komitmen yang telah ditetapkan.
“Sesuai aturan PP 26 Tahun 2021, sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban bersifat berjenjang, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin usaha perkebunan, hingga pencabutan izin dan pengenaan denda yang akan disetorkan ke kas negara atau daerah,” tegas Kapolda.
Melalui Rakor Reforma Agraria ini, Pemprov Lampung dan Polda Lampung meminta seluruh Bupati dan Wali Kota segera membentuk tim khusus yang melibatkan Forkopimda, BPN, akademisi, serta tokoh adat setempat untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, hingga validasi data konflik tanah di lapangan secara transparan.
Gubernur Lampung mengapresiasi komitmen dan keberanian jajaran Polda Lampung serta seluruh instansi terkait dalam mengawal agenda Reforma Agraria dan penyelesaian masalah pertanahan di Bumi Ruwa Jurai.
“Saya mengapresiasi keseriusan dan keberanian Pak Kapolda serta jajaran yang turun langsung menangani sengketa ini. Mari kita berdiri di atas kebenaran. Saya minta seluruh jajaran dari tingkat camat hingga kepala desa untuk tidak main-main dalam urusan tanah agar kita bisa menatap masa depan Lampung yang lebih baik, sejahtera, dan berkeadilan,” pungkas Gubernur. (**).















