METRO — Ketua NGO (Non Government Organization) KMPL (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Metro, M Akbar Saputra,S.H (Rendi), menyayangkan pelayanan rawat inap di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro setelah anak dan istrinya disebut ditempatkan dalam satu tempat tidur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan fasilitas, kenyamanan, serta keselamatan pasien yang seharusnya menjadi perhatian utama pihak rumah sakit.
Kegundahan Rendi semakin terasa setelah anaknya menjalani perawatan selama tiga hari, kemudian istrinya jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 21.26 WIB.
Rendi mempertanyakan mengapa dua anggota keluarganya harus menggunakan satu tempat tidur. Menurutnya, pasien membutuhkan fasilitas yang layak sesuai kondisi medis dan kebutuhan perawatannya, bukan situasi yang justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga.
Ia merujuk Landasan dasar Hukum UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 276): Menyatakan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu. Sarana tempat tidur yang aman dan layak merupakan bagian dari standar mutu pelayanan rawat inap rumah sakit.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 276, mengenai hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
Lebih lanjut Rendy menegaskan Apabila terbukti adanya pelanggaran dalam SOP RSUD A Yani Kota Metro sesuai dengan undang undang yang berlaku saya akan menempuh jalur hukum. “Tegas Rendy
Sebelum menempuh jalur hukum Rendy akan meminta kepada Walikota Metro untuk mengevaluasi kembali keseluruhan mutu pelayanan kesehatan sarana dan prasaan jika tidak mampu memimpin RSUD A Yani Kota metro Rendy meminta kepada Walikota Metro copot jabatan Direktur. “Jelas Rendi
Rendi meminta manajemen RSUD Ahmad Yani menjelaskan duduk perkara tersebut, termasuk alasan penempatan anak dan istrinya dalam satu tempat tidur serta prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Kalau memang ada SOP pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak rumah sakit agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kejadian tersebut.
Persoalan ini perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Sebab, pelayanan rumah sakit bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan pasien, kelayakan fasilitas, dan keselamatan selama menjalani perawatan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber. Kondisi penempatan pasien dan kesesuaiannya dengan standar pelayanan masih perlu diklarifikasi kepada pihak rumah sakit. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (**)















