Berita

DPMPTSP Bandar Lampung Menegaskan Pelaku Usaha Minimarket Atau Toserba Wajib Mematuhi Seluruh Ketentuan

2
×

DPMPTSP Bandar Lampung Menegaskan Pelaku Usaha Minimarket Atau Toserba Wajib Mematuhi Seluruh Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa pendirian minimarket atau toko serba ada (Toserba) waralaba wajib mengikuti regulasi ketat di tingkat kabupaten/kota.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara ritel modern dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal.

Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Samsurijal, menegaskan bahwa kewenangan pengaturan izin minimarket berada di tingkat daerah, sesuai dengan peraturan daerah masing – masing.

“Untuk regulasi ada di kabupaten/kota, itu diatur oleh DPMPTSP setempat. Provinsi hanya menerima tembusan,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan sebelum membuka minimarket.

Ia menjelaskan, dasar hukum pendirian minimarket di Kota Bandar Lampung mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket serta Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2021 sebagai perubahan atas aturan sebelumnya.

“Setiap pelaku usaha waralaba yang ingin membuka minimarket wajib memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Febriana.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki prospektus penawaran waralaba, perjanjian waralaba, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta bukti pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas merek yang digunakan.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan telah menjalankan bisnis minimarket minimal lima tahun sebagai bentuk pengalaman usaha.

Pemkot Bandar Lampung juga akan memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum melengkapi administrasi, terutama terkait Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

“Jika belum mengurus STPW, akan diberikan teguran bertahap mulai dari pertama hingga ketiga,” ujarnya.

Febriana menegaskan, apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas berupa pencabutan NIB hingga penutupan operasional toko.

“Jika tetap tidak patuh, NIB bisa dicabut dan toko usaha waralaba itu diminta tutup,” tegasnya.

Dengan penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap pertumbuhan minimarket tetap terkendali serta mampu melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan ekspansi ritel modern

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *