Bandar Lampung_ Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung membuka peluang penerapan skema pembiayaan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan tersebut dapat diterapkan apabila kapasitas sekolah negeri di masa mendatang tidak lagi mampu menampung seluruh lulusan sekolah dasar.
Peluang tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramadhan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung yang membahas evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
M. Nur Ramadhan menjelaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya dapat menjalin kerja sama dengan sekolah swasta apabila daya tampung sekolah negeri telah mencapai batas maksimal.
Menurutnya, model tersebut telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai solusi mengatasi keterbatasan kursi di sekolah negeri.
“Bisa saja. DKI Jakarta kan menerapkan cara seperti itu. Pemerintah DKI karena sekolah negerinya tidak bisa menampung, akhirnya bekerja sama dengan sekolah swasta dan dibiayai oleh Pemerintah DKI,” ujar M. Nur Ramadhan, Jumat, 10 Juli 2026.
Meski demikian, ia menegaskan kondisi Kota Bandar Lampung saat ini masih berbeda. Berdasarkan hasil evaluasi, kapasitas SMP negeri dinilai masih relatif mencukupi sehingga belum ada kebutuhan mendesak untuk menerapkan pola pembiayaan tersebut.
Menurut Nur Ramadhan, kebijakan pembiayaan sekolah swasta melalui APBD hanya akan dipertimbangkan apabila jumlah lulusan yang tidak tertampung di sekolah negeri terus meningkat.
“Masalahnya kan daya tampung kita masih cukup. Kalau nanti daya tampung kita enggak cukup, baru kita kerja sama dengan swasta. Masalahnya kan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, membangun sekolah negeri baru membutuhkan investasi anggaran yang besar sekaligus waktu pelaksanaan yang panjang.
Karena itu, kerja sama dengan sekolah swasta dinilai dapat menjadi alternatif yang lebih cepat apabila kebutuhan ruang belajar meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Saat ditanya mengenai kemungkinan memasukkan skema pembiayaan tersebut dalam pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2027, Nur Ramadhan menyatakan opsi tersebut terbuka selama didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan lebih dahulu melihat perkembangan daya tampung sekolah negeri sebelum mengambil keputusan terkait kerja sama pembiayaan dengan sekolah swasta.
“Bisa saja, bisa saja, dimungkinkan. Cuma ya itu, kita memperhatikan daya tampung dulu. Kalau daya tampungnya kurang, baru kita lakukan kerja sama dengan sekolah swasta, karena membangun sekolah membutuhkan biaya yang besar,” jelasnya.
Ia juga mengaku tidak keberatan apabila wacana tersebut nantinya menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan daerah.
Salah satu persoalan dalam RDP tersebut ialah masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh kursi di SMP negeri akibat keterbatasan kuota di sejumlah sekolah favorit.
Apabila tren pertumbuhan jumlah lulusan sekolah dasar terus meningkat, kolaborasi antara pemerintah daerah dan sekolah swasta dinilai dapat menjadi solusi untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menjamin seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Selain mempercepat penyediaan layanan pendidikan, skema tersebut juga berpotensi lebih efisien dibandingkan membangun unit sekolah baru yang membutuhkan anggaran besar serta proses pembangunan dalam jangka waktu panjang. (**)















