Tindakan pemasangan tiang jaringan WiFi tanpa izin memicu polemik di tengah masyarakat. Kali ini terjadi di Jalan M. Yunus Gg Bumi Harta II, RT 06, Tanjung Senang, Bandar Lampung, di mana sebuah tiang WiFi diketahui berdiri di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik lahan.
Peristiwa tersebut langsung menuai protes keras dari pemilik tanah. Ia mengaku sama sekali tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak MyRepublic untuk menggunakan lahannya.” Ujar Rizki Destiantina kepada awak media, Sabtu (28/2/2026)
“Saya benar-benar kaget. Tiba-tiba sudah ada pendirian tiang Wifi di tanah saya. Tidak ada izin, tidak ada pemberitahuan, apalagi surat resmi. Ini tanah pribadi, bukan fasilitas umum,” tegasnya.
Menurut nya, tanah tersebut memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini tidak pernah dialihkan atau dipinjamkan untuk kepentingan apa pun. Ia menilai pemasangan tiang WiFi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai hak dasar warga.
Kejadian ini juga mendapat perhatian dari Ketua WN 88 Sub Unit 13 Kota Bandar Lampung, Nilwan Dalem Permata, dirinya menyebut pemasangan fasilitas jaringan internet semestinya dilakukan melalui prosedur yang benar, mulai dari musyawarah lingkungan hingga izin langsung dari pemilik tanah.
“Kami tidak anti pembangunan atau internet. Tapi caranya harus benar. Tidak bisa seenaknya menancapkan tiang di tanah orang,” ujar Nilwan.
Kami menyesalkan lemahnya koordinasi tersebut dan terkesan awuran. Hingga kini, kata dia, tidak ada satu pun pihak penyedia layanan WiFi yang datang secara resmi untuk menjelaskan atau menunjukkan dokumen perizinan.
“Tidak ada surat, tidak ada izin tertulis. Kalau memang mau pakai tanah pemilik harus prosedur hukum yang wajib ditempuh. Disini diduga adanya perbuatan melawan hukum apabila tanpa izin mendirikan tiang untuk Wifi.
Pemilik tanah melalu kami mendesak agar tiang segera dibongkar apabila tidak ada penyelesaian resmi dan kesepakatan hukum yang jelas.”pungkasnya.















