Berita

Lenistan Nainggolan, S.H. Kuasa Hukum Tuminem Family : Nilai Konstatering di Tanjung Baru Tidak Sesuai Prosedur dan Fakta yang Ada

5
×

Lenistan Nainggolan, S.H. Kuasa Hukum Tuminem Family : Nilai Konstatering di Tanjung Baru Tidak Sesuai Prosedur dan Fakta yang Ada

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG – Pelaksanaan konstatering terhadap 6 bidang tanah sengketa di Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum. Pelaksanaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sejalan dengan fakta yang ada di lapangan.

Perlu diluruskan, konstatering adalah pencocokan batas sesuai dengan sertifikat, untuk lokasi yang dimohonkan untuk dieksekusi. Bukan tindakan lain di luar itu.

Pelaksanaan konstatering tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Konstatering Nomor: W9.U1/3876/HK.02/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditandatangani atas nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang oleh Panitera, Nizom, S.H., M.H.

Konstatering dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Tanjung Karang Kelas IA Nomor: 12/Pdt.Eks/2026/PN Tjk Jo Nomor 124 PK/Pdt/2010 tertanggal 18 Oktober 2026.

Jadwal dan Lokasi Konstatering

Pelaksanaan konstatering dijadwalkan pada:

Hari / Tanggal : Senin, 26 Oktober 2026

Pukul : 09.00 WIB

Lokasi : Jl. Pangeran Antasari RT.05 http://LK.III, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung

Perkara: Koko Himawan Dkk Lawan Tuminem Dkk

Dalam perkara tersebut:

Para Pemohon Eksekusi : Koko Himawan, Dkk

Para Termohon Eksekusi : Tuminem, Dkk

Konstatering dilakukan terhadap objek yang dimohonkan untuk dieksekusi berupa tanah yang seluruhnya terletak di Desa/Kelurahan Tanjung Baru, dengan total luas mencapai 5.580 m² yang terdiri dari 6 bidang:

1. Tanah seluas 623 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 0578/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2910/1993 tanggal 04-09-1993, Tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

2. Tanah seluas 417 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 6579/Tj.B Desa Tanjung Baru, SU No. 2911/1993, diperoleh dari pembelian kepada Teguh Setia Budi berdasarkan AJB No. 52/12/S/2000 tanggal 03 April 2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

3. Tanah seluas 468 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 9577/Tj.B Desa Tanjung Baru, diperoleh dari pembelian dari Solihin berdasarkan AJB No. 54/14/S/2000 tanggal 03-04-2000 dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

4.Tanah seluas 412 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 11140/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 53/13/S/2000 tanggal 03 April 2000 dari Penjual Syahroni dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

5.Tanah seluas 1.222 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 11855/Tj.B Tanjung Baru berdasarkan AJB No. 264/S/2000 tanggal 20-11-2000 yang dibeli dari Solihin dibuat oleh Jen Merdin, S.H., Notaris di Bandar Lampung selaku PPAT.

6. Tanah seluas 2.438 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 12544/Tj.B Desa Tanjung Baruok berdasarkan AJB No. 90/Akta/Skr/2000 tanggal 22-05-2000 diperoleh dengan membeli dari Marsinem di hadapan PPAT/Camat Sukarame.

Konstatering Adalah Pencocokan Batas Sesuai Sertifikat

Konstatering adalah proses pencocokan atau pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan bersama para pihak untuk memastikan kesesuaian antara objek yang dimohonkan untuk dieksekusi sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dalam proses ini, petugas seharusnya melakukan pengukuran, penandaan batas, pencocokan luas, nomor sertifikat, serta memastikan letak dan batas-batas tanah secara riil berdasarkan sertifikat.

Konstatering bukan eksekusi pengosongan. Konstatering merupakan tahapan awal dan krusial sebelum pelaksanaan eksekusi lanjutan, untuk memastikan objek yang akan dieksekusi tidak salah sasaran, tidak tumpang tindih, dan sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika Ada Perlawanan, Ketua Pengadilan yang Menilai

Apabila dalam pelaksanaan konstatering terdapat perlawanan atau keberatan dari pihak terkait, maka hal tersebut akan dicatat dalam berita acara dan selanjutnya akan dinilai oleh Ketua Pengadilan, apakah eksekusi akan dilaksanakan atau tidak.

Dengan demikian, konstatering tidak serta-merta berarti eksekusi langsung dilakukan. Hasil konstatering menjadi bahan pertimbangan bagi Ketua PN Tanjung Karang untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

PN Tanjung Karang Bersama ATR/BPN Lakukan Pencocokan Batas di Lapangan Disaksikan Aparat Terkait

Dalam pelaksanaan di lapangan, PN Tanjung Karang bersama ATR/BPN Kota Bandar Lampung melakukan pencocokan batas yang disaksikan oleh aparat terkait.

Proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak ATR/BPN untuk memastikan status, batas, dan data pertanahan atas objek yang dimohonkan, serta disaksikan oleh aparat terkait guna menjamin pelaksanaan berjalan tertib dan aman.

Pengacara Tuminem Family: Pengukuran Hanya Kira-Kira, Bukan Berdasarkan Sertifikat

Sementara itu, pelaksanaan konstatering tersebut mendapat keberatan keras dari Kuasa Hukum Tuminem Family, Lenistan Nainggolan, S.H.

Menurutnya, pelaksanaan konstatering tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Faktanya, kata Lenistan, pengukuran dan pencocokan batas tidak berdasarkan sertifikat, tetapi hanya kira-kira dan penunjukan sesuka.

“Seharusnya acara ini hanya pencocokan batas sesuai dengan sertifikat. Tapi faktanya, pengukuran dan pencocokan batas tidak berdasarkan sertifikat, hanya kira-kira dan penunjukan sesuka,” ujar Lenistan Nainggolan, S.H. di lokasi.

Lenistan menegaskan, sesuai pemberitahuan, 6 sertifikat itu yang harus ditunjukkan dalam pelaksanaan konstatering. Namun hal itu tidak dilakukan.

“Dalam pemberitahuan, jelas ada 6 sertifikat itu yang harus ditunjukkan. Tapi itu tidak dilakukan. Bagaimana bisa dilakukan pencocokan batas kalau sertifikatnya sendiri tidak ditunjukkan dan tidak dijadikan dasar pengukuran?” tegasnya.

Lenistan juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menunjukkan sertifikat yang diminta dalam pelaksanaan tersebut, sementara sertifikat yang ditunjukkan oleh pihaknya justru ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

“Sertifikat yang kami tunjukkan ditolak oleh pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung. Padahal itu adalah dokumen yang kami miliki sebagai bukti atas objek tersebut. Kami sangat menyayangkan penolakan itu, karena fakta di lapangan tidak dicocokkan dengan dokumen yang kami bawa,” tegas Lenistan.

Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta agar seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghormati hak-hak para pihak yang bersengketa. Keberatan tersebut, menurutnya, akan menjadi pertimbangan Ketua Pengadilan dalam menentukan apakah eksekusi akan dilaksanakan atau tidak.

Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

PN Tanjung Karang menegaskan pelaksanaan konstatering tersebut telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, dan penghormatan terhadap hak-hak para pihak.

Para pihak, baik Pemohon maupun Termohon Eksekusi, diharapkan hadir atau diwakili kuasa hukumnya pada saat pelaksanaan, guna menyaksikan langsung proses pencocokan objek yang dimohonkan untuk dieksekusi.

Pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan pelaksanaan pada Senin (26/10/2026) berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Tanjung Karang dan ATR/BPN Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum Tuminem Family tersebut. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *