Bandar Lampung, — Bermula seorang tetangga yang bernama ibu linda Pada hari kamis tanggal 23 oktober 2026, pukul jam 19.03 wib, menghubungi AGP melalui via chat wa ibu linda menawarkan lauk makan, ikan nila namun dikarnakan sudah larut malam maka AGP menjanjikan untuk mengambil ikan esok paginya. Ungkap AGP korban kepada awak media 25-10-2026
Agp menerangkan pagi nya dirinya lupa dan ibu linda sudah berangkat ngajar sekolah, ibu linda seorang guru sd 2 karang anyar, pada hari jumat pukul jam 09.05 wib AGP menghubungi via chat wa Kembali ibu linda mengatakan apabila ada anaknya yang bernama dandy, didepan rumah minta dan ambil saja ada dalam kulkas/frizer, AGP bergegas langsung menghampiri abang dandy didepan pagar, AGP meminta / mengambil ikan tersebut dikulkas dapur dan diantar anak nya sampai pintu dapur setelah itu anaknya duduk didekat dapur mau arah ruang tamu, AGP melepon bu linda bertanya ikannya dimana jam 11.01 wib dengan waktu 12 detik, bu linda menelpon jam 11.02 wib 2 menit di bawah frizer AGP menjawab terimakasi bu. Jelasnya.
AGP yang memeriksa kulkas, dan melihat bapak SUKIS dari ruang tamu menghampiri agp yang berada didapur, namun AGP berfikir sejenak mengapa anaknya pun dandy pergi keruangan lain meninggalkan AGP yang saat itu bapaknya SUKIS di dapur untuk mengambilkan ikan yang berada di dalam kulkas/frizer, setelah kepergian anaknya dandy tersebut terjadilah perbuatan tidak senonoh, pelecehan yang dilakukan oleh bapak sukis selaku suami ibu linda memeluk paksa AGP dari belakang dan meremas payudara AGP terasa sakit keduanya dan memaksa ingin mencium pipi AGP sebelah kiri, AGP sepontan berteriak bapak…., apasi bapak.. bapak…. dengan maksud teriakan lantang AGP ingin kabur/pergi namun tangan AGP ditarik kembali sebelah kiri saya teriak bapak.., bapak… dengan lantang namun anaknya tidak menghampiri saya di dapur tersebut. Sekitar jam 11.20 wib. Lanjutnya dengan tangis menceritakan kejadian yang di alaminya.
Setelah AGP berhasil kabur/pergi kemudian AGP Terduduk di dalam rumah bengong sendirian tidak adiknya dan orang tuanya di metro berkerja di RM, rumah SUKIS yang di duga pelaku bersebrangan jalan. AGP Memberanikan dirinya menghubungi bu linda selaku istri SAH SUKIS dengan panik dan kesedihan menangis meneteskan air mata AGP, bu linda menelpon saya 11.40 1 menit percakapan terjadi bu bapak kok kayak gitu yaa kenpa din kamu diapain, bapak meluk dari belakang dan memegang-megang meremas payudara AGP ingin mencium pipi AGP, oh setan ya sukis itu tunggu yaa ibu udah mau pulang, kemudian ibu linda telpon lagi 11.58 2 menit ibu linda menangis lewat telpon mengatakan meminta maaf terhadap perlakuan suami ibu (Sukis) AGP udah ibu anggap anak sendiri ibu minta tolong yaa AGP jangan kasih tau siapa-siapa dulu ibu mau beresin ini dulu berdua Bersama bapak, yaa bu. Kata AGP
setelah saling wa kepala bu linda AGP panik dan AGP malu ingin kabur/pergi ketempat ibunya berkerja, ingin tinggal ketempat ibunya NOVALINDA tidak ada ongkos untuk pergi ketempat ibu AGP yang berkerja dirumah makan wilayah metro AGP meminta uang kepada ibuk linda, namun tidak ada dan tidak diberi maka saya mengadu terhadap ayuk agp yang sudah berkeluarga, kemudian setelah ayuk AGP mengetahui permasalahan tersebut diatas iya mengambil langkah inisiatif menemui Bapak Rt bernama FARID, Bapak kepala kampung bernama WANDY dan bapak Rt dan bapak kadus mensetujui untuk mendatangi rumah bapak SUKIS pada malam hari, untuk dilakukan mediasi, Bahwa dari hasil mediasi yang bapak rt dan bapak kepala kampung mediasikan tidak berujung damai, dikarenakan dugaan bapak SUKIS mengatakan perlakuan/perbuatannya tersebut sama seperti perilaku terhadap keluarga, ponakan maupun saudara tanpa memiliki rasa bersalah Dihadapan aparatur desa pemerintah.
Dengan ini AGP Memilih pendampingan kantor hukum sultan sumatera Dir. M. Hidayat Tri Ansori., S.H., CLE., CPM. Membenarkan pernyataan diatas bahwa atas kejadian tersebut di atas yang di alaminya klien saya sementara beban mental Biologis pada gangguan pada sel saraf otak, dan atau pisikis/ Psikologis, mental, kejiwaan, pikiran, Trauma saat kecil, stres berat, atau tekanan hidup yang berkepanjangan. hingga malu sanksi Sosial Lingkungan, atau kehilangan orang terdekat’’.
Langkah pertama upaya hukum yang diambil iyalah melaporkan ke kepala kepolisian Daerah Lampung Bapak Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui mekanisme pengaduan masyarakat bersurat:
Pengaduan Permohonan Perlindungan Hukum
Terhadap KUHPidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). dan Pasal 414 UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana Tentang perbuatan ”CABUL” dan Pasal 473 tentang Perkosaan juncto (jo.) Pasal 17 tentang Percobaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dan. PELECEHAN Pasal 6 Undang-Undang TPKS KUHPidana Tentang Tindakan fisik yang merendahkan harkat dan martabat seseorang secara seksual termasuk menyentuh, meraba, atau mencium tanpa persetujuan.
Dengan Lampiran : Surat Kuasa No : 085/SKK/KH-SS/X/2026, dan bukti lainnya
Dengan Harapan kuasa hukum
Berdasarkan fakta-fakta yang terurai dalam kronologis diatas, pengaduan dengan disertai bukti yang dilampirkan, maka dalam hal Pengaduan Polisi ini dapat dilakukan pengembangan dugaan Tindak Pidana. Dan dengan Demikian Surat Pengaduan kuasa hukum ajukan ke Kepala Kepolisian Daerah Lampung, kiranya dapat dilakukan pengembangan dugaan Tindak Pidana Klien saya ANDINI GUSTIASIH PUTRI yang mencari keadilan untuk dirinya dan keluarganya.
Lanjut kawal HERMAN Sebagai SEKDA DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG
Meminta Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti permasalahan AGP ini.karna tanah ini sudah di laporkan melalui kuasa hukum Sultan Sumatra. Adanya peristiwa ini karna istri dari Sukis jelas yang mengarahkan ke rumah Sukis untuk mengambil ikan. Sedangkan istri Sukis Linda masih mengajar di sekolah SD 2 karang anyar. Dan ank bujang Sukis ada di rumah, saat orang tuanya mendekati AGP anak bujang nya menghilang. Ini kuat dugaan adanya setingan antara keluarga Sukis.untuk melakukan pelecehan Asusila,Percobaan pemerkisaan, ‘ Ujar Herman. (***)















