LAMPUNG UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, mengamankan seorang pria berinisial HN yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman terhadap Endri Yansyah.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Sumatera, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Tim Tekab Res Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Muara Aman.
“Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/9/II/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Februari 2026,” ujarnya Minggu (24/10).
Berdasarkan keterangan dalam laporan, kejadian bermula saat korban sedang berbincang di sebuah bengkel tambal ban di Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman.
Tak lama kemudian, seorang pria yang disebut bernama Bondan diduga datang dan mencekik leher korban sambil mempertanyakan persoalan yang sedang diselesaikan korban.
Pria tersebut kemudian melontarkan ancaman pembunuhan terhadap korban dan anaknya, sebelum mengeluarkan dua bilah pisau dari pinggang dan mengarahkannya kepada korban.
Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi. Namun, situasi kembali memanas ketika seorang pria lain yang disebut bernama Hendra diduga turut melakukan penyerangan menggunakan pisau.
Korban berusaha menghindar dengan berlari ke bagian dapur bengkel, tetapi pria tersebut diduga mengejarnya dan mengalungkan pisau ke bagian belakang leher korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Korban juga mengaku mengalami tindakan kekerasan sebelum pria tersebut meninggalkan lokasi.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku dan satu lembar dokumen hasil visum sebagai barang bukti.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan tidak menyelesaikan persoalan dengan ancaman.
Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 juncto Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut. (***)















