Berita

Sikap Meremehkan Hotman Paris Terhadap Prosesi Wartawan “Lo punya otak gak “di Kejaksaan Agung Dinilai Tidak Menghargai Pilar Demokrasi

8
×

Sikap Meremehkan Hotman Paris Terhadap Prosesi Wartawan “Lo punya otak gak “di Kejaksaan Agung Dinilai Tidak Menghargai Pilar Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDAR LAMPUNG – 20 Juli 2026 – Perilaku pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang terlihat meremehkan prosesi kerja jurnalis saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, baru-baru ini memicu gelombang kecaman luas dari berbagai kalangan. Sikap yang dinilai tidak sopan dan mengabaikan kewajiban wartawan itu dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi pers yang merupakan salah satu pilar berdirinya negara hukum dan demokrasi di Indonesia.

Dalam rekaman yang beredar luas, terlihat Hotman Paris memotong pembicaraan, meremehkan pertanyaan, bahkan mempersulit akses jurnalis yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mencari informasi publik. Para wartawan yang hadir saat itu berusaha menjalankan kewajiban mereka sesuai etika jurnalistik, namun justru disambut dengan sikap merendahkan.

Profesi wartawan diakui secara tegas sebagai salah satu dari empat pilar negara, bersama dengan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Peran pers dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di dalamnya ditegaskan bahwa wartawan bebas menjalankan profesi dan tidak boleh dihalangi, diancam, atau dihina hanya karena melaksanakan tugas jurnalistik.

Merespons insiden ini, berbagai elemen masyarakat dan organisasi pers mendesak Dewan Pers untuk segera mengambil langkah tegas. Salah satu langkah yang paling banyak diminta adalah pengiriman somasi resmi kepada Hotman Paris, guna meminta pertanggungjawaban atas sikapnya dan melindungi kehormatan serta marwah profesi wartawan.

“Dewan Pers tidak boleh diam saja. Sikap ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan ujian bagi perlindungan hukum terhadap pekerja pers. Jika dibiarkan, siapa lagi yang akan menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas di lapangan?” ujar salah satu koordinator pers di Lampung.

Kecaman tidak hanya berhenti pada desakan ke lembaga berwenang. Seruan untuk melakukan boikot terhadap Hotman Paris kini bergema di seluruh penjuru negeri, mulai dari Sabang hingga Merauke. Masyarakat serta rekan-rekan seprofesi meminta agar lembaga, media massa, maupun pihak yang membutuhkan jasa hukum berhenti melibatkan Hotman Paris sampai ia memberikan permohonan maaf yang tulus dan berkomitmen menghargai profesi wartawan serta hukum pers yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris maupun pernyataan sikap resmi dari Dewan Pers terkait insiden tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *