Berita

DLH Bandar Lampung Perketat Pencegahan Kebakaran di TPA Bakung di Musim Kemarau

10
×

DLH Bandar Lampung Perketat Pencegahan Kebakaran di TPA Bakung di Musim Kemarau

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung_ Memasuki musim kemarau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Rabu 8 Juli 2026.

Ya, Sejumlah langkah pencegahan dilakukan, mulai dari sosialisasi kepada para pemulung hingga menyiagakan sarana penanganan awal apabila muncul titik api.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan upaya pencegahan menjadi prioritas karena kondisi cuaca kering membuat tumpukan sampah lebih mudah terbakar.

Menurutnya, petugas secara rutin mengingatkan para pemulung yang beraktivitas di TPA Bakung agar tidak merokok maupun membakar sampah di area pembuangan. Kedua aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu kebakaran yang dapat dengan cepat meluas.

“Yang kami utamakan adalah pencegahan. Kami terus mengimbau para pemulung untuk tidak merokok dan tidak membakar sampah di kawasan TPA agar tidak memicu kebakaran,”katanya

Selain memberikan edukasi, DLH juga telah menyiapkan sejumlah toren air di beberapa titik strategis di dalam kawasan TPA. Fasilitas tersebut disiapkan sebagai sumber air untuk penanganan awal jika ditemukan titik api sebelum kobaran membesar.

Budi menjelaskan, keberadaan toren air menjadi bagian dari langkah kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran selama musim kemarau.

Saat ini, TPA Bakung menerima sekitar 800 ton sampah setiap harinya yang berasal dari berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung. Dengan volume sampah yang terus bertambah, pengendalian risiko kebakaran menjadi perhatian serius agar aktivitas pengelolaan sampah tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Selain menyiagakan sarana pemadaman awal, DLH juga telah memetakan kawasan TPA Bakung yang memiliki luas sekitar 14 hektare.

“Koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga diperkuat untuk mempercepat penanganan apabila sewaktu-waktu terjadi insiden kebakaran,” ungkapnya.

Langkah mitigasi tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi dari peristiwa kebakaran besar yang pernah melanda TPA Bakung pada Desember 2024. Saat itu, api baru dapat dipadamkan setelah proses penanganan berlangsung lebih dari 24 jam.

DLH berharap seluruh pihak, khususnya para pemulung yang setiap hari beraktivitas di kawasan TPA, dapat mematuhi aturan yang telah disampaikan sehingga risiko kebakaran selama musim kemarau dapat ditekan semaksimal mungkin.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *