Berita

Disdikbud Kota Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Terkait Keluhan Hasil SPMB

9
×

Disdikbud Kota Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Terkait Keluhan Hasil SPMB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung_ Menyusul banyaknya keluhan terkait hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan pada Rabu dan Kamis untuk mendata calon siswa yang belum memperoleh sekolah negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung M. Nur Ramdhan, posko tersebut dibuka sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait hasil SPMB. Melalui posko itu, dinas akan mendata ulang calon siswa yang belum memperoleh sekolah negeri untuk kemudian disalurkan ke SMP negeri yang masih memiliki sisa daya tampung, di antaranya SMP Negeri 35 dan SMP Negeri 27.

Ia menegaskan layanan tersebut hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang sama sekali belum diterima di sekolah negeri, bukan bagi mereka yang menolak penempatan atau mengundurkan diri dari hasil seleksi.

Selain itu, untuk perubahan jumlah kuota yang terlihat pada laman pendaftaran bukan berarti pemerintah mengubah daya tampung sekolah secara sepihak saat proses seleksi berlangsung. Menurutnya, total kuota penerimaan tetap 100 persen, namun terjadi penyesuaian distribusi antarjalur sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis).

“Yang berubah bukan total kuotanya, tetapi pergeseran antarjalur. Misalnya kuota afirmasi bertambah karena jumlah pendaftar dari keluarga kurang mampu melebihi alokasi yang tersedia. Otomatis kuota jalur domisili menyesuaikan,” kata Ramdhan.

Dalam juknis SPMB terdapat empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi dengan porsi yang telah ditetapkan. Pemerintah Kota Bandar Lampung, juga memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu melalui jalur afirmasi.

Karena itu, apabila jumlah pendaftar pada jalur afirmasi melampaui kuota awal, maka penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kuota pada jalur lain, terutama jalur domisili. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan juknis, bukan perubahan aturan di tengah proses seleksi.

Kemudian, Menanggapi adanya 11 laporan yang masuk ke Ombudsman serta sempat tertundanya pengumuman hasil SPMB, Ramdhan memastikan seluruh proses pengumuman kini telah selesai.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung membuka posko pengaduan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis, bagi calon siswa yang sama sekali belum diterima di sekolah negeri.

Apabila seluruh kuota SMP negeri telah terpenuhi, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan siap membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah melalui program bantuan pendidikan di sekolah swasta. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *