Bandar Lampung — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung memastikan akan menertibkan parkir liar yang masih marak di sejumlah ruas jalan protokol.
Langkah tersebut dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, Kamis 2 Juli 2026, dirinya mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pengguna jalan maupun pejalan kaki.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Ibu Wali Kota. Kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung akan menata parkir liar di jalan protokol agar tidak mengganggu arus kendaraan maupun pejalan kaki,” katanya.
Menurutnya, Dishub tidak akan melakukan tindakan secara tergesa-gesa. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan sembari melakukan penataan terhadap titik-titik parkir yang selama ini menggunakan badan jalan.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pengelolaan parkir di sejumlah tempat usaha seperti hotel, kafe, maupun pusat kegiatan lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola melalui mekanisme pajak parkir.
Namun, ketika kendaraan yang diparkir meluas hingga memanfaatkan badan jalan, maka kondisi tersebut menjadi kewenangan Dishub bersama kepolisian untuk ditertibkan.
“Kalau parkirnya sudah merambah badan jalan, khususnya di ruas jalan protokol, tentu menjadi tanggung jawab kami bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Socrat menambahkan, pihaknya memastikan penataan akan diprioritaskan pada lokasi yang selama ini dinilai paling mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pihaknya berharap langkah tersebut dapat menciptakan ketertiban, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta membuat arus lalu lintas di Kota Bandar Lampung menjadi lebih nyaman.
“Kalau untuk borgol ban itu ada skemanya, dan masih kita bahas sampai saat ini,” tandasnya.(*)















