Lampung Utara – Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 pada Rabu (17/6/2026).
Laporan tersebut diterima sekitar pukul 11.39 WIB terkait keresahan warga terhadap sekelompok anak-anak yang diduga menggunakan bekas alat pengguna narkoba di sekitar Bengkel Mobil Muklis, Jalan Penitis Gang Mutiara No. 487, RT 06/RW 05, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Pamapta bersama Personel Piket Fungsi Polsek Abung Barat segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai informasi maupun pengaduan yang membutuhkan kehadiran kepolisian. Setiap laporan yang diterima akan segera kami tindak lanjuti guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar IPTU Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan sejak dini,” tambahnya.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)















