Lampung Barat — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) DPC Lampung Barat menegaskan laporan dugaan pelanggaran _merit system_ dan percobaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Barat ke pemerintah pusat murni berbasis data dan fakta, bukan mencari-cari kesalahan.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian PAN-RB, BKN, dan Ombudsman RI. Langkah itu diambil sebagai bentuk kontrol sosial jurnalisme yang berpijak pada bukti empiris hasil investigasi di lapangan.
“Kami ingin meluruskan persepsi bahwa AJP tidak sedang dalam posisi tendensius. Setiap narasi, dokumen, dan bukti yang kami sampaikan ke pusat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Sugeng, Jumat (24/4/2026).
Siap Hadapi Risiko
Sugeng menyebut AJP menyadari potensi risiko yang dihadapi pasca-pelaporan. Meski begitu, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk jika ada upaya intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pengurus atau anggota.
“Kami menyadari risiko dalam mengawal kebijakan publik. Namun, kami bekerja dengan cara profesional, berani, dan taat asas. Seluruh proses advokasi dipastikan tidak melanggar aturan hukum maupun UU ITE. Kami mengedepankan etika dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Desak Pemerintah Pusat Bertindak
AJP berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan tegas untuk memulihkan tata kelola birokrasi di Lampung Barat. Dugaan maladministrasi itu, kata Sugeng, berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam pengangkatan pejabat serta pelayanan publik.
Ia meyakini transparansi adalah kunci utama pelayanan publik yang berkualitas. “AJP akan terus berdiri di garda depan untuk memastikan hak-hak publik terpenuhi tanpa rasa takut,” kata Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan AJP tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.(**)















