Lampung — Tragedi kebakaran hutan dan lahan yang kembali melanda Taman Nasional Way Kamas (TNWK) bukan sekadar musibah musiman akibat faktor alam semata.
Peristiwa yang menghanguskan Zona Rimba dan Zona Rehabilitasi ini kembali menelanjangi rapuhnya sistem perlindungan di salah satu kawasan konservasi paling vital bagi populasi gajah sumatera di Indonesia.Kebakaran yang bermula dari Resor Rantau Jaya pada Sabtu siang menunjukkan betapa rentannya kawasan konservasi terhadap ancaman api 25/10/2026.
Padang ilang kering yang dibarengi angin kencang memang mempercepat perambatan api, namun alasan cuaca dan angin tidak boleh terus-menerus dijadikan kambing hitam atas lemahnya mitigasi dini di lapangan.Jarak titik api yang hanya sekitar 20 kilometer dari Pusat Latihan Gajah (PLG) seharusnya menjadi alarm darurat yang memicu respons cepat dan terukur.
Faktanya, api leluasa menjalar hingga ke kawasan rehabilitasi flora dan fauna di Resor Rawa Bunder sebelum akhirnya berhasil dijinakkan setelah petugas berjibaku selama 30 jam penuh.Pernyataan dari Humas TNWK,
Riri Fitriandi, yang menyatakan bahwa hingga kini belum diketahui pasti penyebab kebakaran maupun luasan area yang terbakar, justru mencerminkan lambatnya transparansi dan lemahnya investigasi awal institusi pengelola. Ketidaktahuan ini adalah bentuk preseden buruk dalam tata kelola kawasan konservasi yang seharusnya memiliki sistem pemantauan terpadu.
Kawasan rehabilitasi dan zona rimba adalah jantung pemulihan ekosistem satwa dilindungi. Ketika zona-zona krusial ini berulang kali terbakar tanpa adanya kejelasan ihwal akar masalah dan luas kerusakan, publik patut mempertanyakan efektivitas anggaran serta prioritas pengawasan yang dijalankan oleh Balai TNWK.Faktor kesengajaan atau kelalaian manusia sering kali menjadi biang kerok di balik kebakaran hutan di Lampung, namun penegakan hukum dan pencegahan preventif kerap berhenti pada retorika belaka.
Tanpa adanya evaluasi total terhadap pola pengamanan kawasan, insiden serupa akan terus berulang dan semakin mengancam masa depan satwa liar.Beruntung, proses pendinginan terbantu oleh turunnya hujan menjelang petang. Namun, menggantungkan keselamatan hutan konservasi pada faktor cuaca adalah sebuah bentuk kelalaian manajerial yang tidak bisa dibenarkan bagi sebuah instansi resmi negara.Kesiapsiagaan petugas yang masih siaga di lapangan saat ini memang patut diapresiasi, tetapi langkah tersebut bersifat reaktif dan terlambat.
Pengawasan preventif yang ketat seharusnya sudah berjalan jauh sebelum percikan api pertama kali muncul di Resor Rantau Jaya.Sudah saatnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun tangan langsung untuk mengaudit kinerja pengelolaan TNWK secara menyeluruh. Evaluasi ini harus mencakup pemetaan kerawanan, peningkatan sarana prasarana pencegahan dini, hingga akuntabilitas penanganan pascabencana kebakaran.Jika Balai TNWK tetap bersikap defensif dan gagal memperketat sistem pengamanan ekosistemnya, maka lambat laun kawasan konservasi ini hanya akan tinggal nama. Kehilangan hutan Way Kamas berarti hilangnya benteng terakhir pertahanan hidup gajah sumatera dan keanekaragaman hayati nusantara. (***)















