LAMPUNG UTARA – Setelah lebih dari setahun menjadi laporan polisi, kasus dugaan pencurian sepeda motor di sebuah pondok makan di wilayah Kotabumi Selatan, Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang.
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM, yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah milik seorang karyawan swasta.
AM diamankan petugas pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, di tempat kerja orang tuanya di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di Pondok Makan D’ACAI yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kotabumi Selatan.
Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku yang saat itu diketahui bekerja di pondok makan tersebut diduga membawa pergi sepeda motor milik korban berupa Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL.
Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742. Namun setelah dibawa pergi, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan dan terduga pelaku juga tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian membuat laporan polisi pada 17 Juni 2025.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelas Herawati.
Saat diamankan, AM selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi belum mengamankan barang bukti kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan.
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)















