PolresLampura

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Jual Kendaraan

6
×

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Tersangka Ditangkap Saat Hendak Jual Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG UTARA — Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IN (25), warga Desa Pungguk Lama, Kecamatan Abung Timur. Tersangka diamankan saat diduga hendak menjual mobil hasil pencurian ke sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka,” ujar Kapolres, Minggu (6/9/2026).

Menurutnya, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 4 September 2026. Saat itu, korban bersama keluarganya pergi ke ladang dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.

Ketika kembali ke rumah, keluarga korban mendapati gerbang rumah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mobil Toyota Rush warna merah telah hilang.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan adanya dugaan akses masuk melalui pintu belakang atau dapur yang diduga telah dirusak. Selain kendaraan, BPKB mobil dan remote cadangan yang berada di dalam tas juga diketahui telah diambil,” jelasnya.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Tim 905 Kresna Lamut dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka diamankan di sebuah showroom di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung, saat diduga hendak menjual mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna merah yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” kata AKBP Raswidiati.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 476 jo. Pasal 481 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan kendaraan, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Polres Lampung Utara akan terus melakukan pengungkapan terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengoptimalkan upaya penyelidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *