Uncategorized

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

11
×

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Seorang oknum – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung berinisial KES diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kepada FS, namun uang yang diserahkan tidak dikembalikan sepenuhnya.

Peristiwa bermula sejak 2024. KES diduga membujuk FS dengan janji dapat membantu meloloskan menjadi PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang seutuhnya jika tidak berhasil.

Namun hingga kini janji pengangkatan tidak terealisasi. FS terus menagih agar uang dikembalikan sesuai kesepakatan.

Baru pada 28 November 2025, pelaku mentransfer Rp5.000.000 ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Dengan demikian sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji akan melunasi, namun janji tersebut kembali diingkari.

Hingga 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah perantara yang disebutnya meninggal dunia, sisa uang tetap tidak dikembalikan.

Puncaknya, pada Rabu (12/8/2026) pihak keluarga FS, Yansori Zaini dari Sekda GRIB Jaya, didampingi awak media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata. Alih-alih mendapat pengembalian, KES justru meminta pendampingan kuasa hukum bernama Aprizal. Pertemuan tidak menghasilkan solusi.

Diduga Langgar Hukum

Perbuatan oknum tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana:

KUHP:

– Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat

– Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain, ancaman 4 tahun penjara

– Pasal 421: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat

 

UU Tipikor UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:

– Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri

– Pasal 5 & 11: Penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan

PP No. 94 Tahun 2021: Pelaku dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Korban Akan Lapor

Karena upaya damai diabaikan, FS bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Seluruh bukti transfer, video pengakuan, dan keterangan saksi telah disiapkan.

“Pengangkatan ASN/PPPK dilakukan secara terbuka dan gratis. Masyarakat jangan percaya ada pungutan dengan iming-iming kelulusan,” tegas keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada KES untuk hak jawab belum berhasil. ( ** )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *