Bandar Lampung — Isu dugaan penggerebekan yang dikaitkan dengan dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial SN dari PDI Perjuangan (PDIP) dan EN dari Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi perhatian publik.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Ningsih, membantah keras kabar yang menyebut dirinya terlibat perselingkuhan dan digerebek bersama rekan sesama anggota DPRD dari Fraksi PAN, EH.
Bantahan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat 21 Agustus 2026. Sri Ningsih hadir langsung didampingi Tim Kuasa Hukum, Ridho Juansyah dan Hanafi Sampurnajaya.
Kuasa hukum menyebut kabar yang viral di media sosial tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Bu Sri sejak tanggal 16-18 Agustus 2026 sedang izin sakit dan ada surat sakitnya dari Rumah Sakit Imanuel. Pada tanggal 18 Agustus sedang masa pemulihan dan sedang mendapati pelayanan kesehatan Homecare. Beliau bahkan menjalani perawatan hingga diinfus,” tegas Ridho Juansyah.
Ia juga membantah kliennya berada di hotel. “Hal ini bisa kami buktikan dengan rekaman CCTV di rumah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua WN88 Sub Unit 13, Nilwan Dalem Permata, mengimbau masyarakat dan seluruh pihak agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait isu tersebut.
“Jangan terlalu cepat mengambil keputusan. Kita harus melihat fakta dan melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Nilwan.
Nilwan menilai, setiap informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih menyangkut pejabat publik, harus disikapi secara bijaksana dan berimbang. Menurutnya, informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung disebarluaskan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan prinsip tabayun, konfirmasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya belum jelas.
Dengan adanya bantahan dari pihak yang disebut dalam isu tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunggu informasi yang benar-benar terverifikasi sebelum memberikan penilaian.
WN88 Sub Unit 13 juga menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pemberitaan yang berimbang, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak menyimpulkan sebuah peristiwa hanya berdasarkan isu yang beredar di masyarakat.















