BANDAR LAMPUNG — Pemasangan tiang jaringan WiFi yang diduga berkaitan dengan Fiber Star di wilayah Durian Payung dan Kedaung menjadi sorotan warga. Pasalnya, masyarakat mempertanyakan kejelasan proses perizinan serta mekanisme kompensasi yang berkaitan dengan pemasangan tiang jaringan tersebut.
Warga menilai perlu ada transparansi mengenai dasar perizinan, titik pemasangan, pihak yang memberikan persetujuan, hingga mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang terdampak.
Dalam persoalan kompensasi, muncul dugaan adanya permainan yang melibatkan seseorang bernama Ivan. Namun, tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan berdasarkan dokumen maupun keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, warga juga mempertanyakan sikap aparatur kelurahan. Lurah setempat diduga tutup mata terhadap persoalan tersebut karena warga menilai belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai legalitas pemasangan tiang serta penyelesaian kompensasi.
Masyarakat meminta pihak kelurahan bersama pihak Fiber Star melakukan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.
“Kalau pemasangan tiang memang sudah memiliki izin, kami meminta diperjelas izinnya. Begitu juga dengan kompensasi, harus jelas mekanismenya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar seorang warga.
Warga berharap pemerintah setempat melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan tiang jaringan di Durian Payung dan Kedaung. Jika ditemukan pemasangan yang belum memenuhi ketentuan, masyarakat meminta agar dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Landasan Hukum yang Dilanggar
📌 Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2023
– Pasal 4 Ayat (1): Setiap pemasangan tiang/jaringan wajib memiliki Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman
– Pasal 8 Ayat (1): Tanpa surat rekomendasi/perizinan, Pemkot berhak membongkar tiang dan kabel tanpa peringatan tertulis sebelumnya
– Pasal 2 Ayat (2): Pemasangan tidak boleh mengganggu keselamatan, keamanan, fungsi jalan, dan estetika kota
📌 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
– Pasal 11 Ayat (1): Penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah
– Pasal 13: Memanfaatkan tanah/bangunan milik orang lain wajib izin dari pemilik dan memberikan kompensasi yang layak
– Pasal 47: Pelanggaran terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 600 juta
📌 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Pasal 63: Penggunaan ruang manfaat jalan wajib izin dari instansi terkait (Dinas PU/PUPR)
– Tanpa izin rekomtek pemanfaatan ruang jalan = pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan jalan negara
📌 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
– Pasal 69 & 71: Pemanfaatan ruang tanpa izin sesuai rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran paksa
📌 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
– Pasal 7 Ayat (1): Wajib mematuhi ketentuan tata ruang, keselamatan, dan lingkungan
– Pasal 21: Pelanggar dapat dikenai teguran tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin
Di sisi lain, pihak yang disebut dalam persoalan ini, termasuk Ivan, Fiber Star, serta pihak kelurahan, diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan jaringan internet, tetapi meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, memiliki dasar perizinan yang jelas, serta tidak mengabaikan hak masyarakat.
Khatulistiwa1972 News — Garis Informasi Publik akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat.















