Bandar Lampung_ Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kota Bandar Lampung mulai mengkaji berbagai temuan yang masih membayangi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Salah satu perhatian utama Pansus tertuju pada tata kelola proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU), mulai dari aspek perencanaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, hingga adanya temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur.
Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menjelaskan pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap mitigasi terhadap berbagai persoalan yang ditemukan auditor BPK.
Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah.
“Pembahasannya ya kalau di Pansus kan mekanismenya nanti ada finalisasi ya. Setelah finalisasi itu kemudian timbul rekomendasi Pansus. Kalau tadi lebih kepada mitigasi, mitigasi persoalan. Persoalan apa saja,” kata Yuhadi usai rapat pansus, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, proses evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap temuan dapat ditindaklanjuti sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan.
Yuhadi menegaskan, opini WTP yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak dapat dimaknai sebagai indikator bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sempurna.
Ia menilai masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian, terutama berkaitan dengan pengawasan proyek dan kualitas perencanaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum.
“Alhamdulillah di Kota Bandar Lampung ini kan dapat WTP ya. WTP itu tapi tidak serta-merta tidak ada catatan, ada catatan-catatannya. Terutama di Dinas PU terkait dengan pengawasan, perencanaan. Kemudian ada beberapa project yang ada lebih bayar,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur yang dikelola Dinas PU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, nilai kelebihan bayar tercatat sekitar Rp160 juta dari total anggaran proyek konstruksi yang mencapai kurang lebih Rp360 miliar.
Meski secara persentase nilainya relatif kecil dibandingkan total anggaran yang dikelola, Yuhadi tetap memberikan apresiasi terhadap capaian tersebut sembari mengingatkan pentingnya peningkatan pengawasan agar tidak terjadi kesalahan serupa pada pelaksanaan proyek berikutnya.
“Lebih bayar itu ya berapa ya, 160-an lah itu dari total 360 miliar. Apresiasilah buat Dinas PU ya. Nilai project-nya itu 360 miliar, temuannya cuma 160 juta. Gitu,” pungkasnya.
Pansus menilai setiap temuan, sekecil apa pun nilainya, tetap menjadi indikator yang harus diperbaiki dalam tata kelola pembangunan daerah.
Temuan kelebihan pembayaran dinilai menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan akurasi pengawasan, verifikasi pekerjaan, serta kualitas perencanaan proyek.
Melalui pembahasan LHP BPK, DPRD Kota Bandar Lampung memastikan akan menyusun rekomendasi yang bertujuan memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan efektivitas pengawasan proyek, sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur di masa mendatang. (**)















