Berita

Mobil Tertabrak Kereta Babaranjang di Perlintasan Sungkai Utara, Dua Pelajar Meninggal Dunia

9
×

Mobil Tertabrak Kereta Babaranjang di Perlintasan Sungkai Utara, Dua Pelajar Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Utara – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang terjadi di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara seorang pengemudi mengalami luka ringan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat ini Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID melaju dari arah Negeri Ratu menuju Tulung Buyut. Sesampainya di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tetap melintas meskipun telah ada peringatan dari petugas penjaga perlintasan.

Pada saat bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan mobil mengalami kerusakan parah.

Korban meninggal dunia diketahui bernama SK (18) dan AF (14), keduanya merupakan pelajar asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara pengemudi mobil, RF (16), juga seorang pelajar, mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet di pelipis kanan.

Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta akibat kerusakan berat pada kendaraan.

IPTU Herawati menambahkan, kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu serta peringatan petugas di setiap perlintasan sebidang kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan kereta api. Jangan memaksakan melintas apabila sudah ada peringatan dari petugas maupun sinyal kereta, karena keselamatan merupakan yang utama,” tegas IPTU Herawati.

Saat ini, Satlantas Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh rangkaian penyebab kecelakaan tersebut. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *