Lampung, 13 Juli 2026 – Kedom Mata Lampung – Aktivitas tambang galian tanah yang merusak lahan pertanian dan lingkungan di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, berlangsung bak “jamuran di musim hujan”. Yang mencolok, kegiatan ilegal ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan lokasinya tak jauh dari Kantor Kecamatan Jati Agung dan Komando Rayon Militer (Koramil) setempat. Namun hingga kini, dua sosok yang diduga menjadi otak dan perantara utamanya, Edi dan Danu, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan tim redaksi di lapangan, alat berat terus beroperasi menggali tanah dan mengambil material uruk dari lahan warga maupun lahan yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Tanah hasil galian itu kemudian dimuat ke truk-truk besar untuk diperjualbelikan ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung. Kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba serta aturan perlindungan lahan pertanian, namun berjalan tanpa gangguan berarti.
Warga setempat yang enggan disebutkan namanya karena takut dibalas, mengaku sudah lama mengetahui siapa yang mengendalikan bisnis ilegal ini. “Yang mengatur pengambilan tanah dan mencari pembeli itu Edi dan Danu. Mereka berani beroperasi terang terangan, seolah punya perlindungan kuat. Kami yang tanahnya rusak hanya bisa diam, takut jika protes nanti kami yang jadi sasaran,” ujar salah satu warga, Selasa (12/7).
Paling mengherankan, pihak berwenang di tingkat kecamatan hingga desa justru bungkam seribu bahasa. Camat Jati Agung, pihak Koramil, maupun Kapolsek Jati Agung memilih tutup mata melihat aktifitas tambang Sejumlah pejabat beralasan sedang rapat, ada urusan dinas luar, atau menolak menjawab pertanyaan seputar siapa yang mengizinkan aktivitas tambang tersebut dan mengapa belum ada tindakan tegas.
Padahal, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan pengambilan bahan galian golongan C tanpa izin resmi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, alih fungsi lahan sawah untuk kegiatan tambang juga melanggar UU No. 41 Tahun 2009 yang melarang pengalihan fungsi lahan pertanian pangan kecuali untuk kepentingan umum dengan prosedur ketat.
“Ada kejanggalan besar di sini. Mengapa aktivitas yang sangat mencolok ini dibiarkan berlangsung Apakah ada keterlibatan atau komitmen diam-diam dari pihak tertentu? Warga berharap ada kejelasan, bukan kesunyian dari pihak yang seharusnya melindungi mereka,” tegas pengamat kebijakan publik Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendalami alasan kebisuan pihak berwenang serta jejak keberadaan Edi dan Danu yang masih leluasa menjalankan bisnis ilegalnya. Kedom Mata Lampung akan terus memantau kasus ini dan melaporkan perkembangan selanjutnya demi kebenaran dan keadilan masyarakat Jati Agung. (**)















