Bandar Lampung–Khatulistiwa1972.com Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat (IKK) atau indikator kinerja kunci. Penyelenggaraan dalam laporanya Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo K, menegaskan untuk seluruh perangkat daerah bisa dan mampu menempatkan diri kedalam kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sesuai fakta.
Marindo Kurniawan mengatakan penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan pencapaian kerja yang telah dikerjakan dan dilakukan.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo kepada pihak terkait.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu pertama Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), kedua Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum maksima,a meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan diduga dan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik, Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan waktu katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan,perlu diingat LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” pungkasnya.
Selain indikator kinerja, perangkat daerah perlu memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan. yang menjadi bagian penilaian terhadap LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus dan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota akn menjadi bagian penilaian.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, harus segera kita perbaiki ujarnya
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK)
Proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional.
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD Tahun 2025 Untuk tahun selnjutnya. ( Nilwan dp)















