Berita

Diduga Ada Mantan AKBP Dibalik Aksi Debt Collector, Polisi Amankan Delapan Orang

1
×

Diduga Ada Mantan AKBP Dibalik Aksi Debt Collector, Polisi Amankan Delapan Orang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung — Aksi sekelompok mata elang (matel) atau debt collector yang diduga memaksa seorang warga menyerahkan mobil Mitsubishi Pajero Sport di Kota Bandar Lampung berakhir dengan penangkapan.

Delapan orang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung setelah sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan mengatakan petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan karena para terduga pelaku berusaha melawan saat proses penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu, 28 Juni 2026.

Kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR (47) pada Jumat, 26 Juni 2026. Saat itu korban memarkirkan Mitsubishi Pajero Sport di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Bandar Lampung. Tak lama kemudian, korban didatangi sekelompok orang yang diduga merupakan debt collector.

Menurut polisi, para terduga pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraan. Ketika korban menolak, mereka diduga mengintimidasi dan memaksa korban membawa mobil tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra kemudian mengamankan delapan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan para terduga pelaku, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Para terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” ujar Indra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah seorang terduga pelaku yang diamankan disebut-sebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Namun, hingga berita ini ditulis, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait informasi tersebut. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *