Berita

Penanganan IGD RSUD Abdul Moeloek Dinilai Lambat, Pasien Menunggu Berjam-jam dan Diduga Langgar SPM

9
×

Penanganan IGD RSUD Abdul Moeloek Dinilai Lambat, Pasien Menunggu Berjam-jam dan Diduga Langgar SPM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung – Layanan Instalasi Gawat Darurat RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menjadi sorotan. Sejumlah pasien mengeluh harus menunggu penanganan hingga berjam-jam tanpa kepastian tindak lanjut.

Keluhan itu disampaikan pasien dan keluarga yang datang ke IGD rumah sakit rujukan utama Provinsi Lampung.

Lambatnya proses observasi dan pemeriksaan penunjang, ditambah minimnya informasi kepada keluarga, menjadi penyebab utama.

Di lapangan, pasien hanya dipasangi infus kemudian dibiarkan menunggu berjam-jam. Kondisi itu menyebabkan masa observasi melampaui Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan pemerintah.

RSUD Dr. H. Abdul Moeloek mengusung motto “Bekerja dengan Hati, Melayani dengan Cinta, Bergerak Bersama, Berkembang Bersama”. Motto tersebut semestinya menjadi pedoman pelayanan cepat, tepat, dan manusiawi. Namun kenyataan di IGD dinilai belum mencerminkan semangat itu.

Salah satu keluarga pasien menuturkan pengalamannya.

“ Saya membawa kerabat sakit sejak pukul 10.30 pagi. Sampai pukul 16.30 sore hanya terpasang infus. Setiap ditanya, jawabannya selalu masih menunggu hasil, Kondisinya makin lemah, kami cemas sekali. Mottonya bagus, tapi terasa hanya sebatas tulisan,” ujarnya, Kamis (24/6/2026).

*Diduga Melampaui Batas Waktu SPM (Standard Pelayanan Minimal)*

Keputusan Menteri Kesehatan No. 1204/Menkes/SK/X/2004, No. 586/Menkes/SK/IX/2009, serta Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan SNARS mengatur batas waktu pelayanan IGD:

1. Triase: Maksimal 5 menit sejak pasien tiba

2. Penanganan darurat awal: 15–60 menit sesuai tingkat kegawatan

3. Hasil pemeriksaan penunjang: Pemeriksaan laboratorium kritis maksimal 30 menit, rontgen/USG darurat maksimal 60 menit

4. Masa observasi total di IGD: Gawat berat maksimal 6 jam, gawat sedang 4 jam, keluhan ringan 2 jam

Setelah batas waktu itu terlewati, rumah sakit wajib menentukan langkah: rawat inap, pindah ruang perawatan, rujuk, atau perbolehkan pulang. Jika pasien menunggu lebih dari 6 jam tanpa tindakan lanjutan, maka pelayanan tersebut telah melampaui standar resmi yang berlaku.

Situasi ini memicu desakan masyarakat agar Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, segera meninjau langsung kondisi IGD. Publik meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja, kecukupan tenaga medis, dan alur pelayanan agar sesuai ketentuan.

Perbaikan pelayanan menuntut komitmen bersama: penambahan tenaga yang memadai, ketersediaan peralatan berfungsi optimal, serta penyederhanaan prosedur yang tidak berbelit.

Hingga rilis ini diturunkan, manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek belum menyampaikan tanggapan resmi.

Media membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna menghadirkan informasi berimbang dan mendorong percepatan perbaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat Lampung. (HR)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *