Lampung Utara_ Anggaran Dana Bos yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk sekolah yang ada diseluruh Indonesia pada dasarnya digunakan untuk keperluan sekolah baik pembelajaran, pembayaran honor, pembelanjaan atau Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah (SapRas).
Itu menjadi tanggung jawab KepSek dan harus dilakukan secara Amanah, tapi tidak yang terjadi di SDN 02 KALICINTA saat Awak Media melakukan Control Sosial ke Sekolah tersebut dan melakukan Peliputan di lingkungan sekolah dan melakukan Konfirmasi kepada KepSek.
Menurut KepSek yang menjabat sejak bulan Mei 2024 hingga sekarang, dirinya mengatakan telah melakukan Pemeliharaan SapRas atau perehapan ringan sejak dirinya menjabat.
Tapi Fakta yang ditemukan Pihak Media dilapangan tidak sesuai dengan Ucapan KepSek tersebut.
Pasalnya Plafon Sekolah, Cat Sekolah dan Ruang UKS yang dibilang oleh KepSek telah di lakukan pemeliharaan nyatanya masih banyak Plafon yang rusak serta Cat bangunan yang usang dan Kotor, dan Ruang UKS yang penampakannya seperti kandang karena terlihat acak-acakan.
Dari data yang didapat Oleh Awak Media Anggaran Pemeliharaan SapRas dari TW2 Tahun 2024-tahun 2025 mencapai angka kurang lebih 60juta Rupiah.
Angka Anggaran yang besar tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dikerjakan oleh KepSek SDN 02 KALICINTA, oleh sebab itu diduga kuat KepSek SDN 02 KALICINTA telah melakukan Korupsi Anggaran SapRas.
Awak Media Meminta Instansi terkait agar melakukan Pemeriksaan Ulang SPJ SDN 02 KALICINTA di tahun 2024-2025 karena menurut KepSek dirinya sudah diperiksa dan sudah melakukan Laporan SPJ.
Awak Media Mendesak Pihak AFIF dan Inspektorat agar melakukan pemeriksaan Ulang SPJ SDN 02 KALICINTA.
Tim/ Red.















