Berita

AJP Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Semarang Jaya, Soroti Pemeliharaan PAUD Rp308 Juta

20
×

AJP Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Semarang Jaya, Soroti Pemeliharaan PAUD Rp308 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Barat — Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, ke Inspektorat Lampung Barat, Jumat (1/5/2026).

Laporan bernomor 89.00.57/L.PENGD./DPC-AJP-LBR/V/2026 itu menandai babak baru investigasi AJP terhadap tata kelola DD Pekon Semarang Jaya Tahun Anggaran 2023-2025.

Anggaran Pemeliharaan PAUD Rp308 Juta Disorot

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyebut salah satu temuan paling mencolok adalah alokasi pemeliharaan sarana PAUD/TK/TPA tahun 2024 senilai Rp308.588.500. Nilai tersebut dinilai tidak wajar karena hampir setara biaya pembangunan gedung baru.

“Ada keganjilan luar biasa. Bagaimana mungkin biaya pemeliharaan satu fasilitas pendidikan non-formal menghabiskan ratusan juta dalam setahun? Ini mengindikasikan potensi mark-up yang sistematis,” tegas Sugeng.

Dugaan Splitting Proyek Jalan Usaha Tani 

Investigasi AJP juga membongkar pola pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) tahun 2023 senilai Rp347.598.500. Proyek itu diduga sengaja dipecah menjadi empat item pekerjaan sejenis, modus yang dikenal sebagai splitting anggaran.

Pola tersebut diduga untuk menghindari mekanisme pengadaan barang/jasa yang transparan, sehingga membuka celah manipulasi volume pekerjaan fisik di lapangan.

Desak audit investigatif, bukan administratif

dalam laporannya, AJP menekan Inspektorat agar tidak sekadar melakukan audit administratif. AJP mendesak uji fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dengan fakta pembangunan.

“Kami datang membawa data, bukan asumsi. Kami desak Inspektorat dan APH melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika ditemukan kerugian negara, pelakunya harus bertanggung jawab di depan hukum,” kata Sugeng.

AJP menilai tata kelola anggaran di Pekon Semarang Jaya berpotensi menabrak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa di Lampung Barat agar tidak bermain dengan uang rakyat. AJP menegaskan akan mengawal laporan hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pekon Semarang Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.(**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *